
SUKOHARJO – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan (Perumda Percada) melaksanakan kegiatan pembuatan ID Card bagi seluruh ASN di Kabupaten Sukoharjo.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas ketentuan dalam Peraturan Bupati yang mengatur standar penampilan dan kelengkapan atribut ASN, termasuk identitas resmi pegawai dalam melaksanakan tugas kedinasan. Pembuatan ID Card ini bertujuan untuk menegaskan identitas ASN, meningkatkan disiplin, serta memperkuat citra profesional aparatur pemerintah daerah.
PLt. Direktur Perumda Percada Sukoharjo menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bentuk kontribusi nyata perusahaan daerah dalam mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
“Kami berupaya membantu pemerintah daerah dalam hal penyediaan sarana pendukung administrasi dan identitas ASN. ID Card ini dirancang sesuai dengan ketentuan resmi yang tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2025, baik dari sisi desain, warna, maupun kelengkapan data pegawai,” ujarnya.
Pembuatan ID Card dilakukan secara bertahap melalui koordinasi dengan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai dari pengumpulan data ASN, verifikasi, hingga distribusi kartu ke masing-masing instansi. Seluruh proses dikelola dengan memperhatikan akurasi data dan standar keamanan dokumen resmi daerah.

Gambar : Tim foto datang ke instansi-instansi OPD untuk mengambil gambar untuk pembuatan ID Card.
Dengan adanya ID Card resmi ini, diharapkan setiap ASN dapat tampil lebih tertib, profesional, dan mudah dikenali oleh masyarakat dalam menjalankan pelayanan publik. Selain itu, penggunaan kartu identitas ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan tata kelola kepegawaian yang lebih modern dan akuntabel.
Melalui kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan Perumda Percada, kegiatan ini diharapkan dapat berjalan lancar dan selesai sesuai target, sehingga seluruh ASN di Kabupaten Sukoharjo dapat menggunakan ID Card baru sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

