Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nulla convallis libero in suscipit feugiat. Proin…
Perusahaan Umum Daerah yang profesional, inovatif, dan berdaya saing untuk mendukung perekonomian daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukoharjo
Let’s start the journey towards success and enhance revenue for your business. Take your company to the next level.
Perusahaan percetakan daerah Kabupaten Sukoharjo atau PERCADA merupakan perusahaan daerah yang dibentuk berdasarkan surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sukoharjo tanggal 30 Maret 1974 Nomor : B 1/4/8/74 tentang perihal mendirikan Perusahaan Percetakan Daerah, yang disempurnakan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo No. 10 Tahun 1991.
Pada tahun 2007dasar pendirian diperbaharui dengan Perda Nomor 21 Tahun 2007 menjadi Perusahaan Daerah Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sukoharjo, kemudian pada tahun 2019 diperbaharui kembali dengan disahkannya Perda No 11 Tahun 2019 Kabupaten Sukoharjo tentang Perusahaan Umum Daerah Percetakan Dan Penerbitan menggantikan Perda yang lama.
Dengan Peraturan Daerah tersebut maka merubah bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sukoharjo yang selanjutnya disebut Perumda Percada, dimana seluruh modalnya dimiliki oleh Daerah berupa kekayaan daerah yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
Perusahaan percetakan dan Penerbitan yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah bergerak dibidang percetakan umum dan penerbitan, untuk melayani kebutuhan cetak di lingkungan instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo dan masyarakat pada umumnya.
PERUMDA Percada Sukoharjo berkomitmen meningkatkan layanan percetakan berkualitas, profesional, inovatif, dan berdaya saing untuk kemajuan daerah.
Perusahaan Umum Daerah yang profesional, inovatif, dan berdaya saing untuk mendukung perekonomian daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukoharjo
Perumda Percada Merupakan Badan Usaha milik daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham, maka Perumda Percada Kabupaten Sukoharjo berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang Percatakan dan Penerbitan.
Pengurusan Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha terdiri atas :
1. KPM
2. Dewan Pengawas
3. Direksi
Behind the word mountains, far from the countries Vokalia and groves Consonantia, there live the blind texts. Separated they live in Bookmark grove right at the coast there live the blind texts. Separated they live in Bookmark grove right
Perusahaan Umum Daerah yang profesional, inovatif, dan berdaya saing untuk mendukung perekonomian daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukoharjo
Informasi PERUMDA Percetakan Umum Daerah Sukoharjo menghadirkan berbagai pengumuman, berita, dan perkembangan terbaru seputar layanan, inovasi, serta kegiatan perusahaan.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nulla convallis libero in suscipit feugiat. Proin…
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nulla convallis libero in suscipit feugiat. Proin…
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nulla convallis libero in suscipit feugiat. Proin…
Struktur organisasi PERUMDA Percetakan Umum Daerah Sukoharjo disusun profesional untuk mendukung tata kelola yang transparan, efektif, dan akuntabel. Terdiri atas Direksi, Dewan Pengawas, dan unit kerja fungsional yang berkoordinasi sesuai tugasnya, memastikan operasional berjalan optimal guna mewujudkan visi, misi, dan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
"Bupati yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Perumda Aneka Usaha yang selanjutnya disebut KPM adalah organ Perumda Aneka Usaha yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perumda Aneka Usaha dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas."
"Dewan Pengawas bertugas mengawasi kebijakan direksi, menilai rencana kerja, mengevaluasi laporan keuangan, memastikan kepatuhan regulasi, memberi nasihat strategis, menjaga transparansi, melindungi kepentingan daerah, serta melaksanakan wewenang pengawasan yang tidak diserahkan kepada Bupati maupun instansi pemerintah terkait."
"PLT. Direktur bertugas memimpin, mengelola, dan mengembangkan usaha percetakan daerah, menetapkan kebijakan operasional, mengatur keuangan, mengawasi kinerja pegawai, menjalin kemitraan, menjaga kualitas layanan, serta melaksanakan wewenang strategis yang tidak ditetapkan Dewan Pengawas maupun Bupati."